Menurut tarjih Muhammadiyah, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pemahaman terhadap firman Allah dalam QS Al-Ma’idah ayat 6. Muhammadiyah mentarjih pendapat bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Penjelasan tersebut didukung antara lain oleh hadis dari ‘Aisyah yang dikutip dalam jawaban resmi Tarjih.
Karena itu, dalam konteks pertanyaan seperti bersalaman dengan perempuan, persentuhan kulit tersebut tidak membatalkan wudhu menurut tarjih Muhammadiyah.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah — Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Membatalkan Wudhu?
