Muhammadiyah mengembangkan Mentari Bayt Coin (MBC) sebagai ekosistem bisnis emas untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas.
Muhammadiyah memperkenalkan MBC pada September 2026 dengan layanan yang mencakup pembelian, cicilan, dan tabungan emas. Seiring perkembangannya, ekosistem tersebut juga mencakup mekanisme penjualan kembali atau buyback, produk emas fisik MBC Gold, serta dukungan layanan digital.
Apa Itu Mentari Bayt Coin (MBC)?
Mentari Bayt Coin (MBC) merupakan entitas usaha berbasis emas dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah. Selain itu, MBC menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memiliki emas melalui beberapa skema, seperti pembelian langsung, cicilan, dan tabungan emas.
Dalam peluncurannya, Muhammadiyah menempatkan MBC sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang dapat memperkuat kemandirian Persyarikatan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan pentingnya kemandirian ekonomi agar berbagai amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan bidang lainnya terus berkembang.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat MBC sebagai produk emas, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan ekosistem ekonomi Muhammadiyah.
Mengapa Muhammadiyah Mengembangkan MBC?
Pengembangan MBC berkaitan dengan gagasan kemandirian ekonomi Muhammadiyah.
Sejak awal pertumbuhannya, Muhammadiyah memiliki tradisi kewirausahaan dan pengembangan usaha. Tradisi tersebut kemudian berkembang seiring dengan tumbuhnya amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan berbagai bidang lainnya.
Dalam konteks tersebut, Muhammadiyah mengembangkan bisnis emas sebagai salah satu langkah untuk menyediakan instrumen ekonomi bagi masyarakat.
Muhammadiyah juga menyampaikan harapan agar MBC tidak hanya memberikan manfaat bagi warga Persyarikatan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
Produk dan Layanan MBC
MBC menyediakan beberapa bentuk layanan kepemilikan emas.
Pembelian Emas
Masyarakat dapat memperoleh emas melalui pembelian sesuai dengan pilihan gramasi dan ketentuan yang berlaku.
MBC Gold saat ini menyediakan pilihan gramasi mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Situs resminya menampilkan pilihan 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Cicilan Emas
MBC juga mengembangkan skema kepemilikan emas melalui cicilan. Skema tersebut menjadi salah satu cara untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas.
Dalam pengembangannya, MBC bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mendukung layanan cicilan dan tabungan emas.
Tabungan Emas
Selain pembelian dan cicilan, MBC menyediakan skema tabungan emas.
Konsep tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin membangun kepemilikan emas secara bertahap sesuai kemampuan dan ketentuan layanan yang berlaku.
Buyback
MBC juga menyediakan mekanisme penjualan kembali atau buyback.
Masyarakat perlu memahami mekanisme tersebut sebelum melakukan transaksi emas. Konsumen perlu memahami harga pembelian, harga penjualan kembali, selisih harga, biaya, serta ketentuan transaksi yang berlaku.
Mengenal MBC Gold
MBC Gold merupakan produk emas fisik dalam ekosistem MBC.
Situs resmi MBC Gold saat ini menampilkan emas 24 karat dengan standar Fine Gold 999.9 serta dua desain, yaitu Desain Mandala dan Desain Muhammadiyah. MBC menyediakan pilihan gramasi 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Sementara itu, produk MBC Gold tersedia melalui sistem pre-order pada hari kerja sesuai jadwal dan harga resmi yang berlaku.
MBC dan MASKITA
Pengembangan MBC juga mencakup digitalisasi layanan melalui MASKITA.
Situs resmi MBC Gold menjelaskan bahwa MASKITA mendukung transaksi emas secara digital, termasuk pembelian tunai dan cicilan.
Dengan demikian, MASKITA menjadi bagian dari ekosistem digital MBC, sedangkan MBC menaungi ekosistem bisnis emas tersebut.
MBC dan Perbankan Syariah
Pada saat peluncurannya, MBC menandatangani kerja sama dengan sejumlah mitra perbankan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), KB Bank Syariah, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Syariah Nasional (BSN).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan ekosistem MBC, termasuk dukungan terhadap layanan cicilan dan tabungan emas.
Selain itu, keterlibatan lembaga keuangan syariah mendukung upaya membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi dengan prinsip dan layanan keuangan syariah.
MBC, Kemandirian Ekonomi, dan Aset Umat
Salah satu gagasan yang melekat pada pengembangan MBC adalah kemandirian ekonomi.
Muhammadiyah mengembangkan berbagai amal usaha untuk memberikan manfaat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan bidang lainnya. Penguatan ekonomi menjadi salah satu unsur yang membantu Muhammadiyah menjalankan berbagai gerakan tersebut secara berkelanjutan.
Dalam konteks itu, Muhammadiyah berharap MBC dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan amal usaha Muhammadiyah.
MBC dan Pengembangan Instrumen Digital Berbasis Emas
Pembahasan mengenai MBC juga mencakup rencana pengembangan instrumen berbasis emas dalam bentuk digital atau kripto.
Namun, bagian ini perlu dibedakan dari MBC Gold sebagai produk emas fisik yang saat ini dipasarkan.
Muhammadiyah melalui pemberitaan resminya menyebut pengembangan instrumen kripto berbasis emas masih berada dalam tahap pembahasan dan membutuhkan perhatian terhadap aspek regulasi serta mekanismenya.
Karena itu, MBC Gold bukan cryptocurrency. Masyarakat perlu membedakan produk emas fisik, layanan digital, dan rencana instrumen kripto sebagai bagian yang berbeda dalam perkembangan ekosistem MBC.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Emas
MBC hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas. Namun, setiap calon konsumen tetap perlu memahami karakteristik produk sebelum melakukan transaksi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- harga pembelian;
- harga penjualan kembali;
- selisih harga;
- biaya transaksi;
- kadar dan spesifikasi emas;
- sertifikasi dan penanda produk;
- ketersediaan fisik emas;
- mekanisme buyback;
- ketentuan cicilan atau tabungan;
- legalitas dan ketentuan transaksi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menekankan pentingnya kejelasan informasi mengenai harga, biaya, spesifikasi emas, keberadaan emas secara fisik, sertifikasi, serta mekanisme penjualan kembali.
Karena harga emas dapat berubah, masyarakat tidak boleh menganggap kepemilikan emas sebagai jaminan keuntungan tertentu. Masyarakat sebaiknya mengambil keputusan transaksi berdasarkan pemahaman terhadap produk, kemampuan finansial, kebutuhan, serta risiko yang menyertainya.
Apakah MBC Sama dengan Cryptocurrency?
Tidak tepat menyamakan MBC Gold dengan cryptocurrency.
MBC saat ini memiliki ekosistem emas fisik yang mencakup MBC Gold, pembelian, cicilan, tabungan, dan buyback. Di sisi lain, terdapat pembahasan mengenai pengembangan instrumen kripto berbasis emas yang merupakan bagian pengembangan tersendiri.
Karena itu, informasi mengenai MBC sebagai ekosistem emas harus dibedakan dari informasi mengenai rencana instrumen kripto.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Mentari Bayt Coin (MBC)?
Mentari Bayt Coin (MBC) adalah entitas usaha berbasis emas yang dikembangkan dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah, dengan layanan pembelian, cicilan, tabungan, dan penjualan kembali emas.
Apa itu MBC Gold?
MBC Gold merupakan produk emas fisik dalam ekosistem MBC. Situs resminya saat ini menampilkan Fine Gold 999.9 dengan pilihan gramasi 1 gram hingga 100 gram.
Apakah MBC menyediakan cicilan emas?
Ya. Cicilan emas merupakan salah satu skema kepemilikan emas yang dikembangkan MBC.
Apakah MBC menyediakan tabungan emas?
Ya. Tabungan emas termasuk layanan yang diperkenalkan dalam ekosistem MBC.
Apa itu MASKITA?
MASKITA merupakan bagian dari ekosistem digital MBC yang digunakan untuk mendukung transaksi emas secara digital, termasuk pembelian tunai dan cicilan.
Apakah MBC sama dengan cryptocurrency?
Tidak. MBC Gold merupakan produk emas fisik. Pengembangan instrumen kripto berbasis emas merupakan pembahasan yang berbeda dan tidak boleh disamakan dengan produk emas fisik MBC Gold.
Apakah artikel ini merupakan rekomendasi investasi?
Tidak. Artikel ini merupakan tulisan informatif mengenai entitas, produk, layanan, dan ekosistem MBC. Keputusan untuk membeli emas tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan finansial, ketentuan produk, biaya, harga beli dan jual kembali, serta risiko perubahan harga.
Baca juga
Muhammadiyah Luncurkan Mentari Bayt Coin, Perkuat Kemandirian Ekonomi Berbasis Emas
Perluas Akses, MBC Dorong Emas Muhammadiyah Menjangkau Masyarakat
Sumber
- Muhammadiyah, Muhammadiyah Luncurkan Mentari Bayt Coin, Perkuat Kemandirian Ekonomi Berbasis Emas, 19 September 2026.
- Muhammadiyah, Perluas Akses, MBC Dorong Emas Muhammadiyah Menjangkau Masyarakat, 28 September 2026.
- PT MBC Gold, situs resmi MBC Gold.
- Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Mentari Bayt Coin: Ikhtiar Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, 19 September 2026.
Catatan: Informasi produk, harga, layanan, jadwal, ketentuan transaksi, dan pengembangan MBC dapat berubah. Pembaca sebaiknya merujuk pada informasi resmi terbaru dari MBC dan pihak terkait.


Tinggalkan Balasan