Menurut penjelasan Majelis Tarjih, bagian tangan dalam tayammum yang diusap adalah telapak tangan sampai pergelangan.
Jawaban Tarjih membahas perbedaan pendapat mengenai apakah tangan diusap sampai siku atau cukup sampai pergelangan. Setelah membandingkan dalil-dalil hadis tentang tayammum, penjelasan tersebut menguatkan pengusapan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan.
Karena itu, pertanyaan tentang batas usapan tangan dalam tayammum dapat dirujukkan pada penjelasan resmi Tarjih tersebut.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Batasan Mengusap Tangan Saat Tayammum
