Menurut penjelasan Majelis Tarjih, mandi janabah dengan air hangat yang dipanaskan tetap dibolehkan.
Sumber Tarjih menjelaskan bahwa air yang dipanaskan dengan panci, periuk, atau sarana lain tetap dapat digunakan untuk mandi janabah. Sumber yang sama juga menjelaskan cara tayammum sebagai pengganti mandi ketika terdapat keadaan yang membenarkannya.
Dengan demikian, penggunaan air hangat tidak dengan sendirinya mengubah keabsahan mandi janabah. Ketentuan tayammum berlaku pada keadaan yang memang memenuhi alasan syar’i.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Mandi Junub Dengan Air Hangat dan Tayammum Pengganti Mandi
