Majelis Tarjih menjelaskan bahwa shalat berjamaah memiliki dasar perintah dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalam jawaban resminya, Majelis Tarjih mengutip perintah untuk mendirikan salat dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk serta hadis-hadis tentang keutamaan dan tuntunan shalat berjamaah.
Karena itu, shalat berjamaah merupakan bagian penting dari tuntunan ibadah dalam Muhammadiyah. Rincian hukum dan kondisi yang menjadi uzur perlu dipahami berdasarkan dalil dan pembahasan Tarjih, bukan sekadar kebiasaan masyarakat.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Hukum Shalat Berjamaah
