Menurut penjelasan Majelis Tarjih, zakat fitrah juga dikeluarkan untuk anak yang belum dewasa.
Jawaban Tarjih merujuk pada hadis yang menjelaskan pembayaran zakat fitrah untuk anak kecil serta praktik para sahabat. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas anak tersebut sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam sumber Tarjih.
Dengan demikian, status anak yang belum dewasa tidak menjadi alasan untuk menghilangkan kewajiban pembayaran zakat fitrah yang dijelaskan dalam sumber tersebut.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Zakat Fitrah Bagi Yang Belum Dewasa
