Majelis Tarjih menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan sebelum salat Id agar diterima sebagai zakat fitrah.
Namun, jika zakat telah diserahkan kepada panitia sebelum salat Id tetapi pembagiannya kepada penerima tertunda karena kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia, jawaban Tarjih memberikan penjelasan mengenai keabsahannya.
Karena itu, waktu penyerahan oleh orang yang menunaikan zakat dan waktu pembagian oleh panitia perlu dibedakan ketika menilai kasus tersebut.
Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Status Zakat Fitrah yang Dibagikan Setelah Pelaksanaan Shalat Id
