Bagaimana Mengganti Puasa Ramadan yang Ditinggalkan?

Ditulis oleh

di

Majelis Tarjih membahas penggantian puasa Ramadan dengan mempertimbangkan sebab seseorang tidak berpuasa.

Orang yang meninggalkan puasa karena keadaan tertentu tidak semuanya memiliki ketentuan yang sama. Jawaban Tarjih membedakan antara orang yang masih mampu mengganti dengan puasa dan orang yang berada dalam keadaan yang membuatnya termasuk golongan yang memperoleh ketentuan fidyah.

Karena itu, kewajiban qadha atau fidyah perlu ditentukan berdasarkan keadaan yang menjadi sebab tidak berpuasa dan ketentuan syariat yang dirujuk oleh Majelis Tarjih.

Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Ketentuan Qadla Mengganti Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan