Bagaimana Mengganti Shalat yang Terlewat Karena Lupa atau Tertidur?

Ditulis oleh

di

Menurut penjelasan Majelis Tarjih, orang yang terlewat shalat karena tidur atau lupa mengerjakannya ketika telah bangun atau ingat.

Jawaban Tarjih membedakan keadaan tersebut dari meninggalkan shalat dengan sengaja. Dasarnya adalah hadis Nabi yang memerintahkan seseorang yang lupa atau tertidur dari suatu shalat untuk melaksanakannya ketika ia mengingatnya.

Karena itu, persoalan shalat yang terlewat tidak cukup dijawab dengan istilah “qadha” secara umum; keadaan penyebab terlewatnya shalat perlu diperhatikan.

Sumber resmi: Ensiklopedia Tarjih — Shalat Faitah